Keterangan Rencana Kabupaten

  1. Surat Permohonan Perorangan/ Badan Usaha minimal memuat Identitas pemohon, informasi jenis usaha/ kegiatan/ aktivitas, penggunaan lahan, keterangan lahan dan ditujukan kepada Kepala Dinas PUPRPRKP;
  2. Fotokopi KTP pemohon/ disertai surat penugasan dalam hal mewakili/ ditugaskan oleh badan hukum;
  3. Fotokopi surat tanda bukti penguasaan hak atas tanah yang dilegalisir;
  4. Surat kuasa dari pemilik lahan dalam hal pemohon bukan pemilik lahan dan dilampiri fotokopi KTP dan KK pemilik lahan;
  5. NPWP Perorangan/ Badan Usaha
  6. Fotokopi tanda bukti lunas SPPT PBB tahun berjalan
  7. Fotokopi Akte Perusahaan Untuk Badan Usaha
  8. Peta lokasi/Site plan dan denah lokasi dilengkapi titik koordinat lokasi kegiatan
  9. Khusus untuk bangunan yang berdiri pada lahan yang berbatasan dengan sungai, saluran irigasi, sumber mata air, cagar budaya, dan bangunan yang memiliki ketinggian diatas 20 (dua puluh) meter wajib memiliki rekomendasi dari instansi yang berwenang
  10. Gambar teknis bangunan

  1. Pemohon (Perseorangan/ Badan Usaha) mengajukan permohonan KRK definitive dengan membawa dokumen lengkap ke DPMPTSP
  2. Petugas (CRO) PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan KRK dan diteruskan untuk verifikasi dokumen lanjutan oleh Tim Penilai Teknis KRK, apabila lengkap, dapat diproses sedangkan tidak lengkap dikembalikan ke petugas (CRO) untuk dikembalikan ke pemohon dengan membuat nota penolakan atas kekurangan dokumen, lalu melakukan pemberitahuan melalui SMS
  3. Tim Teknis KRK melaksanakan survey lapangan berdasarkan Surat Perintah Tugas
  4. Penarikan Rencana sesuai Perda No 3 Tahun 2013
  5. Penarikan Rencana sesuai Perda No 4 Tahun 2015
  6. Pencetakan Draft KRK atau revisi gambar oleh Petugas Penarik Rencana
  7. Pengechekan Draft KRK oleh Penilai Teknis
  8. Draft KRK diperiksa oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi
  9. Penandatanganan rekomendasi Teknis Oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  10. Regitrasi KRK dan Pengarsipan di DPUPRPRKP sebagai kontrol pemanfaatan ruang daerah
  11. KRK Definitif diserahkan ke Petugas (CRO) PTSP
  12. Pemberitahuan KRK telah selesai kepada pemohon oleh Petugas (CRO) PTSP

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kabupaten

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas Kantor DPUPRPRKP, Alamat: Jl. Soekarno – Hatta, No.7, Tarempa Selatan, Kode Pos: 29791
  2. Situs Web Resmi: pu.anambaskab.go.id
  3. Melalui email: pu@anambaskab.go.id
  4. Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kabupaten"