Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang

  1. Surat Permohonan Perorangan/ Badan Usaha minimal memuat Identitas pemohon, informasi jenis usaha/ kegiatan/ aktivitas, produk yang dihasilkan, kapasitas produksi, penggunaan lahan, keterangan lahan dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah Selaku Ketua Tim TKPRD;
  2. Fotokopi KTP pemohon/ disertai surat penugasan dalam hal mewakili/ ditugaskan oleh badan hukum;
  3. Fotokopi surat tanda bukti penguasaan hak atas tanah yang dilegalisir;
  4. Surat kuasa dari pemilik lahan dalam hal pemohon bukan pemilik lahan dan dilampiri fotokopi KTP dan KK pemilik lahan;
  5. NPWP Perorangan/ Badan Usaha
  6. Foto Copy Akte Perusahaan Untuk Badan Usaha
  7. Uraian Rencana Kegiatan/Usaha (proposal)
  8. Peta lokasi/Site plan dan denah lokasi dilengkapi titik koordinat lokasi kegiatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Front Office Sekretariat TKPRD pada Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPRPRKP
  2. Petugas Verifikasi melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang diajukan pemohon, bila tidak memenuhi syarat administrasi akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Sekretariat TKPRD melakukan pencatatan data permohonan rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam Register Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang. Dan menyampaikan kepada ketua TKPRD untuk mendapatkan disposisi tindak lanjut;
  4. Sekretariat menyiapkan surat undangan survey verifikasi lapangan dan menyampaikan kepada anggota Pokja TKPRD setelah menerima disposisi surat dari Ketua TKPRD;
  5. Pokja TKPRD melakukan verifikasi lapangan
  6. Pokja TKPRD melakukan rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan.
  7. Pokja dan Sekretariat TKPRD menyusun Berita Acara Rapat.
  8. Sekretariat TKPRD menyusun Draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.
  9. Sekretariat TKPRD mengajukan Draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang kepada Ketua TKPRD melalui Sekretaris TKPRD.
  10. Ketua TKPRD memeriksa Draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang : a. Untuk hal yang dipandang strategis, berdampak besar, komplek dan/atau krusial maka dilakukan rapat pleno/khusus TKPRD untuk membahas draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang. b. Untuk hal yang dipandang tidak berdampak besar/ strategis dan komplek, dilanjutkan ke proses selanjutnya penandatangan
  11. Rapat khusus/pleno TKPRD membahas Draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang. Apabila dalam pemberian rekomendasi kesesuaian tata ruang berdasarkan hasil rapat tidak ditemukan masalah maka berkas rekomendasi dapat dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu penandatangan
  12. Sekretariat TKPRD menyusun Draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang berdasarkan Berita Acara Rapat TKPRD.
  13. Sekretariat TKPRD mengajukan Draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang sesuai Berita Acara Rapat Pleno TKPRD kepada Ketua TKPRD melalui Sekretaris TKPRD.
  14. Ketua TKPRD menandatangani Draft Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.
  15. Sekretariat TKPRD melakukan penomoran dan pencantuman tanggal serta pencatatan rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam Register Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.
  16. Sekretariat TKPRD menginformasikan kepada pemohon bahwa Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang sudah jadi dan siap diambil.

Apabila persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap dan benar oleh back office:

  1. Rekomendasi hanya berdasarkan Berita Acara Pokja TKPRD 37 hari Kerja dan 30 Menit;
  2. Rekomendasi berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno/Khusus TKPRD 53 Hari Kerja dan 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Sekretariat TKPRD KAbupaten Kepulauan Anambas Kantor DPUPRPRKP, Alamat: Jl. Soekarno – Hatta, No.7, Tarempa Selatan, Kode Pos: 29791
  2. Situs Web Resmi: pu.anambaskab.go.id
  3. Melalui email: pu@anambaskab.go.id
  4. Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang"