Pelayanan Kefarmasian

  1. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Kalikotes
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  3. Kartu BPJS (Bila Ada)

  1. Pasien menyerahkan resep dan bukti tanda pembayaran retribusi dan tindakan (bila ada)
  2. Pasien diberi nomor urut antri resep dan nomor ditulis pada resep
  3. Resep dicek oleh Petugas Obat di Ruang Farmasi
  4. Pengambilan obat sesuai dengan resep
  5. Pengemasan obat disertai dengan pemberian label aturan minum obat
  6. Sebelum diberikan ke pasien dilakukan cek ulang oleh Petugas Obat di Ruang Farmasi
  7. Memanggil nama pasien dan alamat
  8. Pasien menyerahkan nomor urut antri resep, petugas mencocokan nomor tersebut dengan nomor yang tertera pada resep
  9. Memberikan penjelasan kepada pasien tentang aturan minum obat
  10. Pencatatan pengeluaran obat harian

Obat Jadi (Maksimal 10 menit)

Obat Racikan (Maksimal 20 menit)

* (Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)

pelayanan kefarmasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"