Penerbitan Kartu keluarga (KK)

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Surat Pengantar dari Keuchik
  2. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah; dan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK baru perubahan WNI (F-1.16) dan Orang Asing (F-1.18);
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  3. Petugas Registrasi Gampong memaraf untuk selanjutnya Keuchik menandatangani Formulir KK perubahan WNI (F-1.16) dan Orang Asing (F-1.18);
  4. Petugas Registrasi di Dinas merekam data kedalam database dan menerbitkan KK perubahan;
  5. Kepala Dinas menandatangani KK perubahan; dan
  6. Pemohon menerima KK Perubahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu keluarga (KK)"