penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

No. SK: 470 / 15 /2023

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/ Keuchik;
  2. KK lama
  3. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran
  4. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan Data WNI (F-1.06);

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir (F1-06)
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas Registrasi di Dinas merekam data kedalam database dan menerbitkan KK perubahan;
  4. Kepala Dinas menandatangani KK perubahan;
  5. Pemohon menerima KK Perubahan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

dapat disampaikan melalui : 1. kotak saran yang tersedia 2. email : disdukcapil.acehtimur@gmail.com 3. WhatsApp Nomor : 0812-6962-0523 dan 0813-2259-3245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"