Surat Keterangan izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Membawa Copy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/desa/negeri asal
  3. Membawa Copy Bukti Pelunasan PBB
  4. Membawa Pas Foto 4 x 6 ( 2 Lembar )
  5. Membawa Foto copy NPWP pelaku usaha
  6. Membawa Dokumentasi Lokasi Tempat Usaha

  1. Pengguna Layanan Membawa kelengkapan Berkas/surat permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
  2. Pengguna Layanan menuju meja informasi untuk mengisi buku tamu serta di arahkan untuk mengambil nomer antrian.
  3. Petugas (Loket 2 atau 3) melayani sesuai nomer Antrian. berkas diperiksa jika disetujui dilanjutkan. jika tidak berkas di kembalikan.
  4. Kasie Ketentraman dan ketertiban Umum menerima Berkas. memparaf berkas jika disetujui. jika tidak disetujui berkas di kembalikan.
  5. SEKCAM menerima berkas, memparaf berkas jika disetujui, jika tidak disetujui berkas di kembalikan.
  6. CAMAT menerima berkas, menandatangani jika disetujui, jjka tidak disetujui berkas dikembalikan.
  7. Berkas yang di tandatangani diarsipkan oleh kasie pemeliharaan sarana dan prasarana Umum dan ditindaklanjuti.
  8. Petugas (Loket 4) menerima berkas yang telah di tanda tangani dan menyerahkan kepada Pengguna Layanan.

Maksimal 2 (dua) Hari (Jika Membutuhkan Peninjauan Lapangan)

Tidak dipunggut biaya ( gratis )

Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Dan Kecil

1. Melalui Kotak saran/Pengaduan Yang telah disediakan

2. Langsung Kepada Petugas/Kepala seksi  Pembinaan Desa/Kelurahan/Negeri

3. SMS/TLP/Whatsapp : 082198698431 dan 082248884867

4. Email : kecamatansirimau@gmail.com

5. SPAN-LAPOR :

     - Website : lapor.go.id

     - SMS : 1708

     - e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan izin Usaha Mikro dan Kecil"