pemeriksa umum

  1. mengambil nomor antrian yang sudah disediakan
  2. daftar pada loket pendafatran

  1. a. Pasien datang, mendaftar di loket serta melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
  2. b. Antri di ruang tunggu unit pelayanan
  3. c. Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan
  4. d. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa laboratorium)
  5. Bayar retribusi dan biaya pelayanan yang lain di kasir
  6. f. Ambil obat di ruang obat, langsung pulang

2 - 10 menit

Gratis bagi peserta BPJS/KIS

Pasien Umum sesuai Perda Tarif Nomor 1 tahun 2012

a. Perawatan / pengobatan pasien umum b. Pemeriksaan kesehatan bagi calon Pencari Kerja c. Pemeriksaan kesehatan Haji Tingkat Pertama d. Pemeriksaan kesehatan anak sekolah e. Blangko Rujukan Pasien

kontak saran

sms

wa

petugas menerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksa umum"