Izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga

  1. Rumah Makan/ Restoran : 1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum; 3. Fotocopy KTP Pemilik RM/ Restoran; 4. Fotocopy IMB; 5. Fotocopy SITU; 6. Fotocopy SIUP/ TDP; 7. Pas Foto pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; 8. Penanggungjawab memiliki Sertifikat Hygiene Sanitasi Makanan; 9. Tenaga Kerja memiliki sertifikat kursus Keahlian 10. Surat Pernyataan Kesediaan Memenuhi Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran bermaterai Rp. 6.000,-; 11. Surat Perjanjian antara Penanggung Jawab dengan Pemilik Usaha; 12. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis; 13. Fotocopy STTS PBB; 14. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum; 15. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 16. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 17. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  2. Jasa Boga/ Katering : 1. Mengisi formulir 2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum; 3. Fotocopy KTP Pemohon; 4. Fotocopy SITU; 5. Fotocopy SIUP/ TDP; 6. Pas Foto pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; 7. Fotocopy sertifikat pelatihan/ kursus higiene sanitasi bagi pemilik/ pengusaha; 8. Denah bangunan dapur; 9. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga; 10. Fotocopy ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan 11. Fotocopy sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan 12. minimal 1 orang. 13. Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan sesuai dengan jenis golongan jasaboga bermaterai Rp. 6.000,-; 14. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis; 15. Fotocopy STTS PBB; 16. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum; 17. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar. 18. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 19. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 20. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  3. Sentra Makanan Jajanan : 1. Mengisi formulir 2. Penunjukan Pengelola Sentra Makanan Jajanan sebagai Penanggung jawab; 3. Fotocopy KTP Pengelola Sentra; 4. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar; 5. Surat Pernyataan Kesediaan Mengawasi Pedagang Makanan Jajanan agar memenuhi persyaratan hygiene sanitasi makanan; 6. Data Kelompok Pedagang Makanan Jajanan; 7. Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim Teknis; 8. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 9. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 10. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  4. Toko/ Depot Air Minum Isi Ulang : 2. Mengisi formulir Permohonan 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum; 4. Fotocopy KTP Pemohon; 5. Fotocopy SITU; 6. Fotocopy SIUP/ TDP; 7. Pas Foto pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; 8. Surat Keterangan Sehat bagi Pengelola/ Penanggungjawab; 9. Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis Hygiene Sanitasi Minuman bermaterai Rp. 6.000,-; 10. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis; 11. Fotocopy STTS PBB; 12. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum; 13. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar. 14. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 15. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah) 16. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  5. Makanan dan Minuman Kemasan : 1. Mengisi formulir Permohonan 2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum; 3. Fotocopy KTP Pemohon; 4. Fotocopy SITU; 5. Fotocopy SIUP/ TDP; 6. Pas Foto pemilik ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar; 7. Fotocopy sertifikat pelatihan/ kursus hygiene sanitasi bagi penanggung jawab; 8. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi sebagai penanggung jawab; 9. Fotocopy ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; 10. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan 11. minimal 1 orang. 12. Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan sesuai dengan jenis golongan jasaboga bermaterai Rp. 6.000,-; 13. Surat Penyataan Kesediaan Mencantumkan Tanda atau Label sesuai ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;14. Surat Penyataan Kesediaan Mengurus Surat Izin Edar Produksi Makanan dan Minuman ke Badan Pengawas Obat dan Makanan bermaterai Rp. 6.000,-; 15. Surat Penyataan Kesediaan Mengurus Sertifikat Halal ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bermaterai Rp. 6.000,-; 16. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis; 17. Fotocopy STTS PBB; 18. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum; 19. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar. 20. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar 21. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah 22. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga"