Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP, KK, atau SIM)
  2. Membawa Kartu Berobat Pasien (bagi yang memiliki)
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien duduk menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran
  3. Petugas memanggil nomor antrian pasien
  4. Untuk pasien baru akan dibuatkan nomor rekam medis baru dan dibuatkan kartu berobat, sedangkan untuk pasien lama petugas mencari rekam medis pasien
  5. Petugas memasukkan data pasien ke simpus
  6. Pasien menunggu didepan unit pelayanan yang dituju
  7. Petugas mengantar Rekam Medis ke ruangan pelayanan
  8. Pasien dipanggil kedalam ruangan pelayanan

Pelayanan Pendaftaran di Puskesmas Petungkriyono berdurasi kurang dari 10 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomo 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pelayanan Pendaftaran

Pengaduan bisa dilakukan melalui :

Telpon/ WA : 0858 6640 9922

Email : pusktung@gmail.com

atau secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"