Pelayanan Pendaftaran di Puskesmas Petungkriyono berdurasi kurang dari 10 menit
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomo 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
Pelayanan Pendaftaran
Pengaduan bisa dilakukan melalui :
Telpon/ WA : 0858 6640 9922
Email : pusktung@gmail.com
atau secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store