Izin pendaftaran lembaga pelatihan kerja

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Pas Foto ukuran 3×4 = 3 lembar;
  4. 4. Fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  5. 5. Surat keterangan keberadaan lembaga/unit pelatihan kerja dari Dinas yang membidangi tenaga kerja;
  6. 6. Struktur organisasi induk dan/atau unit yang menangani pelatihan;
  7. 7. Pernyataan penanggung jawab;
  8. 8. Program pelatihan berbasis kompetensi;
  9. 9. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan;
  10. 10. Daftar inventaris sarana dan prasarana pelatihan kerja.
  11. 11. Bagi LPK cabang wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang dari LPK induk;
  12. 12. Fotocopy SITU;
  13. 13. Fotocopy IMB
  14. 14. Fotocopy STTS PBB;
  15. 15. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS bagi Badan Usaha berbadan hukum;.
  16. 16. Rekomendasi Dinas Teknis Terkait
  17. 17. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  18. 18. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  19. 19. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pendaftaran lembaga pelatihan kerja"