izin perpanjangan IMTA (Izin mempekerjakan tenaga asing)

  1. 1. Mengisi formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy IMTA yang masih berlaku
  3. 3. Bukti Pembayaran Kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh menteri
  4. 4. Fotocopy Polis Asuransi
  5. 5. Bukti telah melaksanakan pelatihan/transfer knowledge kepada TKI pendamping
  6. 6. Fotocopy Keputusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (LPTKA) yang masih berlaku
  7. 7. Foto Berwarna 4 x 6 Cm sebanyak 2 (dua) lembar
  8. 8. Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  9. 9. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  10. 10. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  11. 11. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin perpanjangan IMTA (Izin mempekerjakan tenaga asing)"