Izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. 3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. 4. Pas Foto ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. 5. Fotocopy Izin Pemanfaatan Ruang, apabila luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar;
  6. 6. Fotocopy Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan, apabila luas lahan lebih dari 5.000 M2;
  7. 7. Fotocopy SITU, apabila luas lahan lebih dari 5.000 M2;
  8. 8. Fotocopy SIUP dan TDP;
  9. 9. Fotocopy IMB, apabila ada kegiatan pembangunan;
  10. 10. Fotocopy bukti kepemilikan lahan
  11. 11. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkung bermaterai Rp. 6.000,-;
  12. 12. Penyataan Kesanggupan mengganti rugi kerusakan dan atau kehilangan kenderaan selama di parkir bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. 13. Penyataan kesediaan membayar Pajak Parkir;
  14. 14. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
  15. 15. Fotocopy STTS PBB;
  16. 16. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  17. 17. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  18. 18. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir"