Izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. 3. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. 4. Data jumlah, jenis dan kapasitas angkutan orang;
  5. 6. Fotocopy SITU;
  6. 7. Fotocopy SIUP dan TDP;
  7. 8. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani angkutan sesuai dengan izin yang diberikan
  8. 9. Fotocopy uji Kendaraan Bermotor;
  9. 10. Fotocopy STTS PBB
  10. 11. Fotocopy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;.
  11. 12. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  12. 13. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)

  1. 1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. 2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. 3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. 4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Email : dpmptsplebongkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu"