Perekaman E-KTP

  1. Membawa Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengguna Layanan membawa kelengkapan berkas/surat permohonan sesuai prosedur yang berlaku yaitu KTP Lama maupun kartu keluarga
  2. Pengguna Layanan menuju meja informasi untuk mengisi buku tamu serta di arahkan untuk mengambil nomer antrian.
  3. petugas perekaman melayani pemohon berdasarkan nomer antrian, Berkas /surat permohonan diperiksa jika disetujui dilanjutkan. jika tidak berkas dikembalikan.
  4. perekaman E-KTP dilakukan di ruang perekaman.
  5. Petugas memberikan informasi kepada Masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan Pengguna Layanan tersebut.

Dua Puluh Menit

Tidak dipungut biaya  ( gratis )

Perekaman e-KTP

1. Melalui Kotak saran/Pengaduan Yang telah disediakan

2. Langsung Kepada Petugas/Kepala seksi  Pembinaan Desa/Kelurahan/Negeri

3. SMS/TLP/Whatsapp : 082198698431 dan 082248884867

4. Email : kecamatansirimau@gmail.com

5. SPAN-LAPOR :

     - Website : lapor.go.id

     - SMS : 1708

     - e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"