Pelayanan Kesehatan Umum

  1. Membawa Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan prosedur
  7. Jika di perlukan pasien di rujuk ke laboratorium selanjutnya kembali ke dokter
  8. Pengambilan resep ke Apotek
  9. Dirujukke PPK Tk II / RS bila diperlukan

Dari saat pasien dipanggil sampai selesai dilayani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan kesehatan umum

Secara langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN