Izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penggung jawab
  3. 3. Surat persetujuan dari instansi yang berwenang (instansi pemilik arsip) yang menyatakan bahwa arsip bisa digunakan
  4. 4. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  5. 5. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  6. 6. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah"