Iup dibidang pembudidayaan ikan

  1. 1. Mengisi formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,- dengan stempel/cap perusahaan
  2. 2. Fotokopi KTP pemohon (pemilik/penaggung jawab /direktur) atau surat izin tinggal sementara khusus untuk warga negara asing
  3. 3. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan izin dikuasakan keadaan orang lain
  4. 4. Fotokopi Akta pendirian perusahaan dan/atau Akta perubahan serta Akta pengesahannya
  5. 5. Fotokopi NPWP Perusahaan/perorangan
  6. 6. Fotokopi bukti penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa : sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
  7. 7. Fotokoi SPPT dan STTS PBB tahun terahir
  8. 8. Fotokopi izin pemanfaatan ruang, antara lain izin lokasi atau izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) atau penetapan lokasi
  9. 9. Fotokopi IMBG yang masih berlaku
  10. 10. Denah lokasi
  11. 11. Rekomendasi Dinas Teknis
  12. 12. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  13. 13. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  14. 14. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Iup dibidang pembudidayaan ikan"