Izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. 3. Fotokopy KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan
  4. 4. Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  5. 5. Fotokopy Izin Pemanfaatan Ruang
  6. 6. Fotokopy Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan
  7. 7. Fotokopy Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan dari Kementerian yang membidangi kehutanan, apabila berada dalam Kawasan Hutan;
  8. 8. Fotokopi Keputusan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi;
  9. 9. Fotokopi SIUP dan TDP;
  10. 10. Penyataan Kesanggupan membebaskan lahan bermaterai Rp. 6.000,-;
  11. 11. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkung bermaterai Rp. 6.000,-;
  12. 12. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. 13. Jaminan kemampuan keuangan untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi;
  14. 14. Pernyataan kesanggupan melakukan ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) bermaterai Rp. 6.000,-;
  15. 15. Pernyataan kesangupan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal bermaterai Rp. 6.000,-;
  16. 16. Pernyataan kesediaan membuka kantor cabang/ perwakilan di Kabupaten Lebong bermaterai Rp. 6.000,-;
  17. 17. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;
  18. 18. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  19. 19. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  20. 20. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota"