Izin pemakaian spektrum frekwensi radio swasta

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotokopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. 4. Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
  5. 5. Gambar Konfigurasi jaringan Komunikasi
  6. 6. Peta Lokasi
  7. 7. Data Spesifikasi teknis Perangkat Radio dan Antena yang telah memiliki sertifikat
  8. 8. Sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI
  9. 9. Salinan Izin Prinsip
  10. 10. Rekomendasi dari Dinas Teknis Terkait
  11. 11. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  12. 12. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  13. 13. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pemakaian spektrum frekwensi radio swasta"