Surat Keterangan Kematian (Meninggal di Rumah) (untuk membuat akte kematian)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Visum Verbal dari Puskesmas
  3. Fotokopi eKTP dan KK Pemohon
  4. Fotokopi eKTP dan KK Alm/Almh
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

  1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan dan Tanda Tangan surat Keterangan Kematian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian (Meninggal di Rumah) (untuk membuat akte kematian)"