Surat Keterangan (Umum)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi eKTP dan KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan Pemohon
  4. Berkas Tambahan sesuai kebutuhan Surat Keterangan yang dimohonkan

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas
  2. Petugas Loket Memeriksa Kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses Pembuatan dan Tanda Tangan Surat Keterangan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (Umum)"