Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pentas Seni dan Hiburan

  1. Membawa Foto copy KTP Ketua
  2. Membawa Foto Copy Nomor Induk Kesenian
  3. Mengisi Formulir yang sudah disediakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan izin penyelenggaraan hiburan/pentas seni
  2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Pelayanan
  3. Apabila berkas sudah lengkap petugas pelayanan memberikan formulir yang sudah disiapkan kepada pemohon
  4. Pencantuman ke dalam daftar register pentas seni
  5. Proses pembuatan Rekomendasi izin pentas seni, diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Sekretaris
  6. Mengajukan Hasil Rekomendasi izin pentas seni kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Rekomendasi dinyatakan selesai dan di serahkan kepada pemohon

  1. Permohonan pendaftaran pentas seni;
  2. Pemeriksaan berkas administrasi permohonan;
  3. Pendataan ke dalam buku register;

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pentas Seni dan Hiburan

Pengaduan Saran dan Masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Penyampaian Secara Langsung
  3. Telpon : 0324 ( 322624 )
  4. SMS/ WA :

Email : disparibud17.pmk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pentas Seni dan Hiburan"