Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Pengunjung
  2. Kartu asuransi
  3. Tanda Pengenal / KTP

  1. • Jaminan keamanan sesuai dengan standar akreditasi • Pemberian layanan khusus apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart

  1. Melalui pemeriksaan di UGD, atau
  2. Melalui pemeriksaan di rawat jalan
  3. Masuk ruang rawat inap

  1. Pasien BPJS biaya paket
  2. Retribusi Rawat Jalan Pasien Umum Rp 50.000
  3. Sesuai dengan Perda No.15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Perbup No.22 tahun 2015 tentang tariff pelayanan kesehatan BLUD RSUD Kab. Pamekasan

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Unit pengaduan
  2. Kotak saran
  3. SMS Center No. 0877 504 77781
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"