Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. a. Fotokopi KTP penanggung jawab optik / laboratorium optikal
  2. b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik optik
  3. c. Fotokopi Surat Izin Usaha / HO
  4. d. Surat Izin Kerja Refraksionis optisien
  5. e. Surat Pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optikal
  6. f. Fotokopi Ijazah Refraksionis optisien yang telah dilegalisir
  7. g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  8. h. Pas foto berwarna 4 (empat) lembar ukuran 4 x 6 cm
  9. i. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemerosesan lensa-lensa pesanan, apabila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  10. j. Data kelengkapan bangunan (denah) / denah ruangan dibuat 1 : 100
  11. k. Peta lokasi tempat domisili optikal / laboratorium optikal
  12. l. Data kelengkapan sarana/peralatan
  13. m. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
  14. n. Surat perjanjian sewa bangunan dan surat pernyataan pemilik rumah tidak keberatan apabila digunakan sebagai penyelenggaraan optikal
  15. o. Surat keterangan dari organisasi profesi

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin ke loket Dinas Kesehatan di MPP dengan menyertakan hasil OSS (lokasi, lingkungan, dan IMB)
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrative di Front Office dan Back Office (Mall Pelayanan Publik)
  3. Pemberian Tanda terima berkas permohonan
  4. Pengaturan jadwal visitasi Tim
  5. Visitasi ke sarana dan pemenuhan kekurangan kelengkapan berkas hasil visitasi
  6. Verifikasi ulang berkas dan Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  7. Tim pemeriksa menandatangani BAP
  8. Tim pemeriksa melaporkan BAP kepada Kepala Bidang Yankes
  9. Kepala Seksi Yankes Primer (Tim pemeriksa) membuat Rekomendasi
  10. Rekomendasi diparaf oleh Kepala Bidang Yankes
  11. Rekomendasi diparaf oleh Sekretaris Dinas Kesehatan
  12. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  13. Rekomendasi keluar dan BAP dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Staf Front Office menghubungi pemohon kalau Rekomendasi sudah selesai
  15. Pemohon menandatangani tanda terima pengambilan Rekomendasi
  16. Arsip 2 lembar
  17. Surat Rekomendasi Penyelenggaraan OPTIKAL selesai

    1. Penerimaan kelengkapan dokumen administratif dari Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyertakan hasil OSS (lokasi, lingkungan, IMB)
    2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrative
    3. Tim pemeriksa optikal melakukan koordinasi ke lapangan
    4. Pemenuhan kelengkapan hasil pemeriksaan
    5. Tim pemeriksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    6. Tim pemeriksa menandatangani BAP
    7. Tim pemeriksa melaporkan BAP kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
    8. Kepala Seksi Yankes Primer (Tim pemeriksa) membuat Rekomendasi
  1. Rekomendasi diparaf oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  1. Rekomendasi diparaf oleh Sekretaris Dinas Kesehatan
  2. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan

Rekomendasi dan BAP dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Optikal (SIPO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Optikal"