Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Pratama

  1. a. Fotokopi KTP penanggung jawab sesuai kabupaten dimana laboratorium klinik swasta menjalankan usaha
  2. b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik laboratorium/Akte pendirian Badan Usaha bila Pemohon berbentuk Badan Hukum
  3. c. Fotokopi Surat Izin Usaha / HO
  4. d. Surat Pernyataan kesanggupan penanggung jawab
  5. e. Surat Pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis
  6. f. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  7. g. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan sampah medis
  8. h. Fotokopi Ijazah penanggung jawab, tenaga teknis dan administrasi
  9. i. Data kelengkapan bangunan (denah) / denah ruangan dibuat 1 : 100
  10. j. Peta lokasi tempat domisili laboratorium
  11. k. Data kelengkapan sarana/peralatan
  12. l. Data pegawai serta tugas dan fungsinya
  13. m. Surat perjanjian sewa bangunan dan surat pernyataan pemilik rumah tidak keberatan apabila digunakan sebagai penyelenggaraan laboratorium klinik umum

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin ke loket Dinas Kesehatan di MPP dengan menyertakan hasil OSS (lokasi, lingkungan, dan IMB)
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrative di Front Office dan Back Office (Mall Pelayanan Publik)
  3. Pemberian Tanda terima berkas permohonan
  4. Pengaturan jadwal visitasi Tim
  5. Visitasi ke sarana dan pemenuhan kekurangan kelengkapan berkas hasil visitasi
  6. Verifikasi ulang berkas dan Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  7. Tim pemeriksa menandatangani BAP
  8. Tim pemeriksa melaporkan BAP kepada Kepala Bidang Yankes
  9. Kepala Seksi Yankes Primer (Tim pemeriksa) membuat Rekomendasi
  10. Rekomendasi diparaf oleh Kepala Bidang Yankes
  11. Rekomendasi diparaf oleh Sekretaris Dinas Kesehatan
  12. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  13. Rekomendasi keluar dan BAP dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Staf Front Office menghubungi pemohon kalau Rekomendasi sudah selesai
  15. Pemohon menandatangani tanda terima pengambilan Rekomendasi
  16. Arsip 2 lembar
  17. Surat Rekomendasi Penyelenggaraan LABORATORIUM Klinik selesai

    1. Penerimaan kelengkapan dokumen administratif dari Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyertakan hasil OSS (lokasi, lingkungan, IMB)
    2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrative
    3. Tim pemeriksa laboratorium melakukan koordinasi ke lapangan
    4. Pemenuhan kelengkapan hasil pemeriksaan
    5. Tim pemeriksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    6. Tim pemeriksa menandatangani BAP
    7. Tim pemeriksa melaporkan BAP kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
    8. Kepala Seksi Yankes Primer membuat Rekomendasi
    9. Rekomendasi diparaf oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
    10. Rekomendasi diparaf oleh Sekretaris Dinas Kesehatan
    11. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Pratama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Pratama"