Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Klinik

  1. a. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan
  2. b. Salinan/fotocopy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
  3. c. Fotokopi kartu identitas pemohon
  4. d. Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat
  5. e. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  6. f. Dokumen lingkungan (UKL / UPL atau SPPL) sesuai Peraturan Perundangan
  7. g. Profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, saranan dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan
  8. h. Persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin ke loket Dinas Kesehatan di MPP dengan menyertakan hasil OSS (lokasi, lingkungan, dan IMB)
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrative di Front Office dan Back Office (Mall Pelayanan Publik)
  3. Pemberian Tanda terima berkas permohonan
  4. Pengaturan jadwal visitasi Tim
  5. Visitasi ke sarana dan pemenuhan kekurangan kelengkapan berkas hasil visitasi
  6. Verifikasi ulang berkas dan Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  7. Tim pemeriksa menandatangani BAP
  8. Tim pemeriksa melaporkan BAP kepada Kepala Bidang Yankes
  9. Kepala Seksi Yankes Primer (Tim pemeriksa) membuat Rekomendasi
  10. Rekomendasi diparaf oleh Kepala Bidang Yankes
  11. Rekomendasi diparaf oleh Sekretaris Dinas Kesehatan
  12. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  13. Rekomendasi keluar dan BAP dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  14. Staf Front Office menghubungi pemohon kalau Rekomendasi sudah selesai
  15. Pemohon menandatangani tanda terima pengambilan Rekomendasi
  16. Arsip 2 lembar
  17. Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Klinik selesai

    1. Penerimaan kelengkapan dokumen administratif dari Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyertakan hasil OSS (lokasi, lingkungan, IMB)
    2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrative
    3. Tim pemeriksa klinik melakukan koordinasi ke lapangan
    4. Pemenuhan kelengkapan hasil pemeriksaan
    5. Tim pemeriksa membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    6. Tim pemeriksa menandatangani BAP
    7. Tim pemeriksa melaporkan BAP kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
    8. Kepala Seksi Yankes Primer membuat Rekomendasi
    9. Rekomendasi diparaf oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
    10. Rekomendasi diparaf oleh Sekretaris Dinas Kesehatan
    11. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan

Rekomendasi dan BAP dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Klinik"