Izin trayek

  1. Izin Trayek Angkutan Jalan :
  2. 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. 2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  4. 3. Fotokopi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor;
  5. 4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. 5. Fotokopi Uji Kendaraan Bermotor.
  7. 6. Rekomendasi Dinas Terkait
  8. 7. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  9. 8. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  10. 9. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  11. Izin Trayek Angkutan Perairan :
  12. 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. 2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  14. 3. Fotokopi/ Salinan bukti kepemilikan kapal (gross akte) berbendera Indonesia yang laik laut (gross Akte, Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan);
  15. 4. Rekomendasi Dinas Terkait
  16. 5. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  17. 6. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  18. 7. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek"