Izin penimbunan minyak pelumas

  1. A. Persyaratan pengumpul minyak pelumas :
  2. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  3. 2. Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi
  4. 3. Kostruksi bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas
  5. 4. Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir
  6. 5. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
  7. 6. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  8. 7. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  9. 8. Berkas permohonan dibuat rangkap 3
  10. B. Persayaratan bangunan pengumpul :
  11. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  12. 2. Lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak;
  13. 3. Konstruksi lantai dibuat melandai turun kearah bak penampungan dengan kemiringan maksimal 1%;
  14. 4. Bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas;
  15. 5. Rancang bangun untuk penyimpanan /pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan;
  16. 6. Bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding, dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak
  17. 7. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
  18. 8. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  19. 9. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  20. 10. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penimbunan minyak pelumas"