Izin penimbunan bahan bakar minyak

  1. 1. Mengisi formulir Permohonan
  2. 2. Potokopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotokopy NPWP
  4. 4. Salinan Persetujuan Prinsip
  5. 5. Fotokopy Akta Pendirian Perusahaan yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  6. 6. Rekomendasi dari Pertamina
  7. 7. Fotokopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. 8. Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPL) yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  9. 9. Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
  10. 10. Gambar Situasi tempat penyimpanan/gudang yang disahkan oleh Dinas Instansi Terkait
  11. 11. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000, bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  12. 12. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  13. 13. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penimbunan bahan bakar minyak"