Izin pembuangan limbah cair

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. 3. Fotokopy NPWP;
  4. 4. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. 5. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat;
  6. 6. surat pernyataan kesanggupan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
  7. 7. surat pernyataan kesanggupan memasang flow meter pada saluran outlet pembuangan limbah cair;
  8. 8. diagram alir proses pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
  9. 9. foto copy hasil analisis limbah cair dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Lebong yang memenuhi baku mutu air limbah selama 6 (enam) bulan terakhir untuk pengajuan izin baru dan 3 (tiga) bulan terakhir untuk perpanjangan izin.
  10. 10. Rekomendasi Dinas Teknis
  11. 11. Surat Pernyataan diatas Materai Rp. 6000,- bahwa berkas yang anda masukan ke DPMPTSP adalah benar
  12. 12. Map 3 buah (Plastik 1 Buah, kertas 2 Buah)
  13. 13. Berkas permohonan dibuat rangkap 3

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembuangan limbah cair"