Surat Rekomendasi Izin Apotek

  1. Foto Copy Surat Izin Praktek Apoteker ( Penanggung Jawab )
  2. Foto Copy KTP Apoteker ( Penanggung Jawab )
  3. DEnah lokasi & denah Bangunan
  4. Surat Status Bangunan ( Akta/Sewa )
  5. Daftar TTK & Peralatan Apotek
  6. Surat Pernyataan Apoteker ( Meterai 6000 )
  7. Surat Pernyataan Pemilik Sarana (Meterai )
  8. Surat Ijin atasan ( Bagi Apoteker PNS/Polri/TNI)
  9. Akte Kerjasama APA-PSA
  10. SITU,SIUP,NPWP,PBB
  11. Rekomendasi IAI terhadap Apoteker

  1. Pemohon mengambil form Permohonan
  2. Permohonan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala dinas Kesehatan Kota Ambon
  3. Verifikasi berkas permohonan dan verifikasi lapangan, bila lengkap diterima dan di lanjutkan ke nomor 5 jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk di lengkapi.
  4. Verfikasi lapangan, memeriksa kelengkapan dan kelayakan sarana prasarana medis non medis di Apotek.
  5. Proses Percetakan Surat Izin : Draft Surat Izin diteliti oleh kepala seksi pelayanan dan di paraf, selanjutnya diserahkan ke kepala bidang pelayanan dan SDK untuk verifikasi terakhir dan di paraf
  6. Menyerahkan Surat Izin Kepada Kepala Dinas untuk Di tanda Tangani.
  7. Penomoran dan Pencatatan Surat Izin yang telah ditanda tangani, Selanjutnya diperbanyak ,
  8. Menyerahkan surat izin kepada pemohon.

Enam Jam Kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi ijin Apotek

1. No Tlp  : 085243165611 dan 081343042056

2. SMS Lapor  0811470699  dan 1708

3.No tlp 0811470699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Apotek"