sesuai jadwal pelayanan
Pasien JKN : tidak dipungut biaya
Pasien Umum :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 tahun 2017 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen
1. Laboratorium 2. Farmasi 3. Pemeriksaan IVA 4. Pemeriksaan USG 5. Konsultasi
0271 6811397
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store