Pelayanan Penunjang

  1. sesuai indikasi
  2. membawa rujukan apabila pasien rujukan baik internal maupun eksternal

  1. pasien menuju ruang pelayanan sesuai indikasi
  2. diberikan pelayanan penunjang sesuai kebutuhan dan indikasi medis

sesuai jadwal pelayanan

Pasien JKN : tidak dipungut biaya

Pasien Umum :

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 tahun 2017 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen

1. Laboratorium 2. Farmasi 3. Pemeriksaan IVA 4. Pemeriksaan USG 5. Konsultasi

0271 6811397

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang"