jangka waktu pelayanan rawat inap antara 1-5 hari
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 tahun 2017 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen
penatalaksanaan penyakit yang membutuhkan perawatan lebih lanjut
02716811397
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store