Pelayanan Rawat Inap

  1. membawa kartu identitas
  2. membawa kartu BPJS untuk peserta BPJS
  3. surat rujukan apabila pasien rujukan baik internal maupun eksternal

  1. 1. pasien dengan indikasi rawat inap dan memberikan persetujuan perawatan
  2. 2. pasien dirawat dengan fasilitas yang ada di Puskesmas
  3. 3. Pasien diberikan pelayanan visite dokter sehari sekali
  4. 4. Pasien diberikan pelayanan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi
  5. 5. Pasien diberikan pelayanan integrasi interprofesi sesuai indikasi
  6. 6. pasien diperbolehkan pulang setelah mendapat persetujuan dokter yang merawat

jangka waktu pelayanan rawat inap antara 1-5 hari

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 tahun 2017 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen

penatalaksanaan penyakit yang membutuhkan perawatan lebih lanjut

02716811397

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"