Unit Gawat Darurat

  1. Kasus dengan kegawatdaruratan

  1. Pasien datang dengan kasus kegawatdaruratan
  2. pasien yang membutuhkan tindakan medis
  3. Penanganan pasien berdasarkan urutan kegawatdaruratan melalui prosedur triase bukan berdasarkan urutan kedatangan
  4. tindak lanjut pasien UGD adalah : 1. rawat jalan 2. rawat inap 3. rujuk vertikal/horizontal

Setiap hari 24 jam

Pasien JKN : tidak dipungut biaya

Pasien Umum :

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 tahun 2017 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen

1. Pemeriksaan dan Penanganan Tindakan Medis 2. Pengobatan Kasus Kegawatdaruratan 3. Rujukan kerumah sakit 4. Konsultasi Medis 5. Visum Et Repertum

02716811397

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"