Setiap hari 24 jam
Pasien JKN : tidak dipungut biaya
Pasien Umum :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 tahun 2017 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen
1. Pemeriksaan dan Penanganan Tindakan Medis 2. Pengobatan Kasus Kegawatdaruratan 3. Rujukan kerumah sakit 4. Konsultasi Medis 5. Visum Et Repertum
02716811397
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store