Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu Identitas
  3. Membawa Kartu BPJS untuk pasien peserta BPJS

  1. Pasien datang mengambil nomor urut antrian dan menunggu panggilan
  2. Petugas memanggil sesuai nomor urut antrian
  3. Petugas mendaftar pasien sesuai kebutuhan pasien : - Pasien Baru : Mengisi form data pasien - Pasien Lama : Menunjukkan kartu tanda berobat
  4. Pasien dipersilahkan menunggu di masing-masing ruang tujuan berobat
  5. Untuk pasien laboratorium dan konsultasi (baik atas permintaan sendiri maupun rujukan internal) agar pasien ke kasir terlebih dulu sebelum menuju ruang pelayanan
  6. Petugas Ruang pemeriksaan memanggil pasien sesuai urutan
  7. petugas melakukan pemeriksaan, pelayanan dan pengobatan
  8. pasien dipersilahkan ke kasir dan pasien dengan resep obat setelah membayar biaya pelayanan (untuk pasien umum) menunggu di ruang farmasi.
  9. petugas farmasi memberikan obat sesuai resep. Pasien boleh pulang

Senin s/d Kamis Pukul 07.30 -12.00

Jum'at dan sabtu Pukul 07.30 - 11.00

Pasien JKN : tidak dipungut biaya

Pasien Umum :

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen

1. Pemeriksaan umum 2. Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Kesehatan Ibu dan KB 4. Kesehatan anak dan Imunisasi

02716811397

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"