Senin s/d Kamis Pukul 07.30 -12.00
Jum'at dan sabtu Pukul 07.30 - 11.00
Pasien JKN : tidak dipungut biaya
Pasien Umum :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sragen
1. Pemeriksaan umum 2. Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Kesehatan Ibu dan KB 4. Kesehatan anak dan Imunisasi
02716811397
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store