Rekomendasi Izin Pengolahan Makanan dan Minuman Rumah Tangga

  1. Foto Copy KTP Pengusaha
  2. Surat keterangan berbadan sehat bagi pengusaha dan karyawan
  3. Rekomendasi BPJS Kesehatan
  4. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
  5. Denah Lokasi
  6. Hasil Inspeksi Sarana
  7. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengambil form Permohonan
  2. Permohonan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala dinas Kesehatan Kota Ambon
  3. Verifikasi berkas permohonan dan verifikasi lapangan,bila lengkap diterima dan dilanjutkan ke nomor 5, jia tidak lengkap berkas dikembalikan untuk di lengkapi.
  4. Verifikasi lapangan oleh tenaga sanitarian : inspeksi kesehatan lingkungan/IKL
  5. hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL ) dianlisa, jika memenuhi syarat, dilanjutkan proses penerbitan SKKP. jika tidak memenuhi syarat di berikan surat untuk perbaikan sarana
  6. Proses pencetakan SKKP : Draf SKKP ditelitioleh kepala seksi PLK3 dan OR dan diparaf, selanjutnya diserahkan ke kepala bidang kesmas untuk verifikasi terakhir dan diparaf.
  7. menyerahkan SKKP kepada Kepala Dinas untuk di tanda tangani.
  8. Penomoran dan pencatatan surat izin yang telah ditanda tangani, selanjutnya diperbanyak dan diserahkan kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian Terhitung Sejak Permohonan Sampai selesai jika persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan Makanan dan Minuman Rumah Tangga

No Tlp  : 085243165611 dan 081343042056

2. SMS Lapor  0811470699  dan 1708

3.No tlp 0811470699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengolahan Makanan dan Minuman Rumah Tangga"