Pelayanan Konsultasi / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

  1. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Kalikotes
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  3. Kartu BPJS (Bila Ada)

  1. Memberikan konseling yang sesuai dengan kebutuhan / permasalahan pasien
  2. Mencatat hasil konseling pada form rujukan atau konseling antar unit
  3. Mencatat hasil Konseling pada registrasi

* (Menyesuaikan dengan kasus pasien)

* (Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)

Pelayanan Konsultasi / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat"