Permohonan Pembuatan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Foto 3 x 4 = 2 lembar

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat pembuatan surat oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko atau surat dari Kelurahan
  4. Pengesahan Blanko dan Surat permohonan oleh Perangkat Kelurahan
  5. Blanko dan Surat permohonan siap dibawa ke kecamatan / dinas terkait

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 10 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 40 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IUMK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"