Persetujuan pembangunan Sarana dan Prasaran Umum / Sosial

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Surat permohonan dan proposal
  3. fotocopy akte pendirian badan hukum yang disahkan oleh kemenkumham atau dinas terkait
  4. membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat pembuatan surat oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko atau surat dari Kelurahan
  4. Pengesahan Blanko dan Surat permohonan oleh Perangkat Kelurahan
  5. Blanko dan Surat permohonan siap dibawa ke kecamatan / dinas terkait

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 15 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 120 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan pembangunan Sarana dan Prasaran Umum / Sosial"