Surat Rekomendasi Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendukung
  2. Pengecekan Syarat pembuatan surat oleh Petugas Kelurahan
  3. Pembuatan Blanko atau surat dari Kelurahan
  4. Pengesahan Blanko dan Surat permohonan oleh Perangkat Kelurahan
  5. Blanko dan Surat permohonan siap dibawa ke kecamatan / dinas terkait

  1. Pengecekan Syarat Pembuatan Pengantar selama 1-5 Menit
  2. Pembuatan Blanko dan Surat Permohonan 5 Menit
  3. Pengesahan Blanko ke Perangkat Kelurahan 1 - 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Suat Keterangan Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Keramaian"