Pelayanan Bulan Madu Dapat Akta

  1. KTP Asli (Suami Istri)
  2. KK Asli Kedua Belah Pihak
  3. Pas Foto warna Gandeng ukuran 6x4 sebanyak 4 Lembar
  4. Fotokopi KTP 2 Orang saksi
  5. Surat Keterangan dari Pemuka Agama
  6. Mengisi formulir permohonan

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi, apabila lengkap dilanjutkan , apabila tidak berkas dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
  2. petugas operaotr memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft perkawinan WNI
  3. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft perkawinan
  4. Operator mencetak Akta Perkawinan
  5. Kepala Dinas menandatangani kutipan Akta Perkawinan
  6. Petugas mengantarkan kutipan akta Perkawinan

Maksimal 1 Hari Kerja
Berkas diantar kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Kartu Keluarga KTP

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id

Twitter :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store