Pelayanan Bayi Lahir Memiliki Akta

  1. Asli Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP -El Orang Tua
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan
  4. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan
  5. Fotokopi KTP-El 2 orang saksi

  1. Petugas di Fasilitas Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas) Mengirim berkas secara elektronik (Via WhatsApp) di Group CapilKes Pakpak Bharat
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  3. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran
  4. Kepala Dinas melakukan Approve (Tanda Tangan Elektronik) Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
  5. Petugas Operator mencetak Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA)
  6. Petugas MAAL (Motor Antar Akta Lahir) mengantarkan akta kelahiran kepada pemohon di Fasilitas Kesehatan

Maksimal 1 Hari Kerja
Berkas diantar kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id

Twitter :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store