Surat ijin praktek Tenaga Tehnik Kefarmasian

  1. Mengisi Surat Permohonan ( Form disediakan )
  2. Foto Copy Ijasah dan Foto copy KTP
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi masing-masing
  4. Pas Foto 4x6 3 lbr
  5. surat pernyataan memiliki tempat praktek disertai denah lokasi
  6. keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Bukti Setoran PBB tahun berjalan
  8. Copian STR Asli yang dilegalisir dan Copian 1 rangkap

  1. Pemohon mengambil form Permohonan
  2. Permohonan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala dinas Kesehatan Kota Ambon
  3. Verifikasi berkas permohonan oleh petugas pengelola perizinan bila lengkap diterima dan di lanjutkan ke nomor 4 jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk di lengkapi.
  4. Proses Percetakan Surat Izin : draft surat izin diteliti oleh kepala seksi pelayanan dan diparaf, selanjutnya diserahkan ke kepala bidang pelayanan dan SDK untuk verifikasi terakhir dan diparaf.
  5. Menyerahkan Surat ijin kepada kepala Dinas untuk di tanda tangani.
  6. Penomoran dan pencatatan Surat izin yang telah ditandatangani,selanjutnya diperbanyak.
  7. Menyerahkan surat Ijin kepada Pemohon

satu Jam

Tidak dipungut biaya

Surat ijin Praktek Tenaga Kefarmasian

No Tlp  : 085243165611 dan 081343042056

2. SMS Lapor  0811470699  dan 1708

3.No tlp 0811470699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin praktek Tenaga Tehnik Kefarmasian"