Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan lainnya ( perawat,perawat gigi,bidan,sanitarian,Gizi, Penata Anastesi Dll )

  1. Mengisi Surat Permohonan ( Form disediakan )
  2. Foto Copy Ijasah dan Foto copy KTP
  3. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi masing-masing
  4. Copian STR asli yang dilegalisir dan Copian 1 rangkap
  5. SIP lama ( untuk proses perpanjangan )
  6. Pas Foto 4x6 3 lbr
  7. Copian KTP Rangkap 1
  8. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik disertai denah Lokasi

  1. Pemohon mengambil form Permohonan
  2. Permohonan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala dinas Kesehatan Kota Ambon
  3. Verifikasi berkas permohonan oleh petugas pengelola perizinan bila lengkap diterima dan di lanjutkan ke nomor 4 jika tidak lengkap berkas dikembalikan untuk di lengkapi.
  4. Proses Percetakan Surat Izin : draft surat izin diteliti oleh kepala seksi pelayanan dan diparaf, selanjutnya diserahkan ke kepala bidang pelayanan dan SDK untuk verifikasi terakhir dan diparaf.
  5. menyerahkan Surat ijin kepada kepala Dinas untuk di tanda tangani.
  6. Penomoran dan pencatatan Surat izin yang telah ditandatangani,selanjutnya diperbanyak.
  7. menyerahkan surat Ijin kepada Pemohon

1 Hari Kerja Terhitung Apabila Berkas dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat ijin praktik Tenaga kesehatan lainnya

1.No Tlp  : 085243165611 dan 081343042056
2. Lapor
3.No tlp 0811470699
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan lainnya ( perawat,perawat gigi,bidan,sanitarian,Gizi, Penata Anastesi Dll )"