Penguasaan atas Tanah Negara

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  3. Membawa Bukti Penguasaan Tanah
  4. Membawa Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Membawa Surat Permohonan
  6. Membawa Surat Pernyataan Bermeterai

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas yang Telah Diisi oleh Pemohon
  3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  4. Peninjauan Lapangan
  5. Penerbitan Dokumen
  6. Penyerahan Dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangan penguasaan atas tanah negara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penguasaan atas Tanah Negara"