Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Surat Kematian
  3. Membawa Surat Pernyataan Waris
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ahli waris
  6. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  7. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saksi
  8. Membawa Fotocopy Surat Nikah
  9. Membawa Fotocopy Bukti kepemilikan tanah

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas yang Telah Diisi oleh Pemohon
  3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  4. Peninjauan Lapangan (Apabila Diperlukan)
  5. Penerbitan Dokumen (Ahli waris hadir)
  6. Penyerahan Dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Ahli Waris"