Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien atau keluarga menyerahkan kartu identitas,Kartu BPJS dan surat rujukan bila ada
  2. Pasien diperiksa di Ruang Rawat Darurat
  3. Pasien / keluarga menandatangani Inform consent
  4. Pasien diberikan terapi sesuai advis dokter
  5. Pasien dipindah ke ruang rawat inap
  6. Melakukan administrasi

Waktu 30 menit merupakan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan pasien di UGD hingga pasien ditempatkan di ruang perawatan.

 

Pasien peserta BPJS Gratis

Untuk pasien umum biayanya sesuai rincian pengobatan dan lama perawatan di rawat inap

Rawat Inap

Pengaduan dapat dilakukan melalui langsung disampaikan pada petugas, melalui kotak saran, dan WA / Tlp 08112646489

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"