Pelayanan Fisioterapi

  1. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Kalikotes
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  3. Kartu BPJS (Bila Ada)

  1. Pasien membawa persyaratan untuk pendaftaran di Puskesmas Kalikotes.
  2. Pasien mengambil nomor antrian di meja pendaftaran dan tunggu sampai nomor antrian tersebut mendapat panggilan.
  3. Proses Registrasi Pasien.
  4. Pasien baru harus mendapatkan rujukan dari Poli Umum, Poli Gigi atau Poli KIA, sedangkan untuk pasien lama bisa langsung mendapatkan pelayanan fisoterapi.
  5. Pelayanan Fisioterapi.
  6. Selesai mendapatkan pelayanan fisioterapi menuju ke Kasir.
  7. Pasien menyesai menyelesaikan administrasi dan langsung pulang

20 Menit

* (Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 11 tahun 2014)

Pelayanan Fisioterapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"