Izin pendirian rumah sakit

  1. a. Studi kelayakan rumah sakit pada dasarnya adalah suatu awal kegiatan perencanaan rumah sakit secara fisik dan non fisik yang berisi tentang : a. Kajian kebutuhan rumah sakit meliputi : 1) Demografi, yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk yang meliputi umur, jenis kelamin dan status perkawinan; 2) Sosial ekonomi yang mempertimbangkan kultur/ kebudayaan, tingkat pendidikan, angkatan kerja, lapangan pekerjaan, pendapatan domestik rata-rata bruto; 3) Morbiditas dan mortalitas, yang mempertimbangkan 10 penyakit utama (Rumah Sakit, Puskesmas Rawat Jalan, rawat inap), angka kematian (GDR, NDR), angka persalinan, dan seterusnya. 4) Sarana dan parasarana kesehatan yang mempertimbangkan jumlah jenis dan kinerja layanan kesehatan, jumlah spesialisasi dan kualifikasi tenaga kesehatan, jumlah dan jenis layanan penunjang (canggih, sederhana, dan seterusnya) 5) Peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kebijakan pengembangan wilayah pembangunan sektor non kesehatan, kebijakan sektor kesehatan, kebijakan sektor kesehatan dan perumah sakitan
  2. b. Kajian kebutuhan sarana/ fasilitas dan peralatan medik/non medik, dana dan tenaga yang dibutuhkan untuk layanan yang akan diberikan, meliputi : 1) Sarana dan fasilitas fisik yang mempertimbangkan rencana cakupan, jenis layanan dan fasilitas lain dengan mengacu dari kajian kebutuhan dan permintaan (program fungsi dan program ruang) 2) Peralatan medik dan non medik yang mempertimbangkan perkiraan peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan layanan 3) Tenaga/ sumber daya manusia yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan tenaga dan kualifikasi 4) Pendanaan yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan dan investasi.
  3. c. Kajian kemampuan pembiayaan yang meliputi: 1) Perkiraan pendapatan yang mempertimbangkan proyeksi pendapatan yang mengacu dari perkiraan jumlah kunjungan dan pengisian tempat tidur 2) Prakiraan biaya yang mempertimbangkan proyeksi biaya tetap dan biaya tidak tetap dengan mengacu pada perkiraan sumber daya manusia 3) Proyeksi Arus Kas (5 – 10 tahun ) 4) Proyeksi Laba/Rugi (5 – 10 tahun)
  4. d. Persyaratan pengolahan limbah meliputi Upaya Kesehatan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilaksanakan sesuai jenis klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. e. Luas tanah untuk Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1 1/ 2 (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. f. Penamaan Rumah Sakit a. harus menggunakan bahasa indonesia b. tidak boleh menambahkan kata “internasional”, “ kelas dunia”, “world class”, “global” dan/atau kta lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan bagi masyarakat
  7. g. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikelurkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Penjelasan dan penyerahan formulir
  2. Menerima dan pemeriksaan dokumen/persyaratan
  3. Pembuatan tanda terima berkas
  4. Verifikasi berkas permohonan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

dpmptspkablebong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pendirian rumah sakit"