Poli Gigi

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu periksa puskesmas
  3. Membawa BPJS / KIS / Saraswati

  1. Pasien antri menunggu di ruang tunggu poli gigi, sampai dipanggil
  2. Pasien masuk ruang / poli gigi menyampaikan keluhan, kemudian diperiksa dan dilakukan tindakan jika diperlukan
  3. Pasien diberi diberi resep, mengambil obat di ruang obat dan pasien pulang

Pemeriksaan dan tindakan pada poli gigi dapat diselesaikan rata - rata 20 sampai dengan 30 menit

Berdasarkan peraturan Bupati Kab. Sragen Nomor 64 Tahun 2017 tentang BLUD UPTD Puskesmas di Kab. Sragen

untuk tarif pelayanan pada poli gigi adalah

1. Pembersihan karang gigi/kuadran Rp 10.000

2. Tambalan gigi tetap amalgin Rp 40.000

3. Tambalan gigi tetap ionomer Rp 40.000

4. Tambalan gigi tetap sinar Rp 60.000

5. Radang gusi / abses Rp 5.000

6. Tambal sementara Rp 10.000

7. Perawatan syaraf gigi Rp 10.000

8. Pengobatan gangren Rp. 10.000

9. Pencabutan gigi sulung tanpa injeksi Rp 10.000

10. Pencabutan gigi sulung dengan injeksi Rp 15.000

11. Pencabutan gigi tetap 20.000

12. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi Rp 50.000

13. Hecting intra oral Rp 20.000

14. Fissure sealant / gigi Rp 40.000

1. Pemeriksaan Gigi 2 . Tindakan Gigi 2. Perawatan Gigi 3. Pengobatan Gigi 4. Peresepan obat 5. Surat Rujukan 6. Medical Record

Dapat melalui kotak saran di puskesmas, petugas puskesmas dan melalui Tlp/WA nomor 08112646489

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"